Pasal 55
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Toilet dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria berupa: a. bersih dan tidak menimbulkan bau; b. tidak ada nyamuk dan serangga didalamnya; c. tersedianya saluran pembuangan air yang baik; d. dilengkapi dengan pintu yang tertutup; e. memiliki penerangan yang cukup; f. memiliki sirkulasi udara yang baik; g. dapat digunakan selama jam kerja; dan h. penempatan toilet harus terpisah antara laki–laki, perempuan, dan penyandang cacat serta diberi tanda yang jelas. (2) Kelengkapan fasilitas toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. closet; b. air bersih yang cukup; c. alat pembilas; d. tempat sampah; e. tempat cuci tangan; f. tissue; dan g. sabun.
