PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 54
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Fasilitas kebersihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c harus disediakan pada setiap lingkungan kerja pelayaran.
(2) Fasilitas kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. toilet dan kelengkapannya; b. tempat sampah; c. peralatan kebersihan; dan d. instalasi pengelolaan air limbah.
