PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 56
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Tempat sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria berupa: a. terbuat dari bahan kedap air, kuat, dan ringan; b. jumlah mencukupi di setiap ruangan sesuai dengan jenisnya; c. memiliki tutup dan mudah dibersihkan;
d. terpisah dan diberikan label sampah organik, non organik, dan bahan berbahaya; dan e. tidak menjadi sarang binatang.
