Pasal 51
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Penerapan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap bangunan di lingkungan kerja pelayaran. (2) Penerapan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bangunan dalam kondisi: a. terpelihara dan bersih; b. kuat dan kokoh strukturnya; dan c. cukup luas sehingga memberikan ruang gerak yang memadai. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lingkungan luar atau halaman; b. ruang bangunan; dan c. fasilitas kebersihan. (4) Penerapan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
