PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 52
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pemeriksaan terhadap lingkungan luar atau halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria berupa:
a. bersih; b. tertata rapi; c. tidak ada genangan air; d. cukup luas untuk lalu lintas orang, barang, dan kendaraan; dan e. saluran air harus tertutup dan terbuat dari bahan yang cukup kuat serta air buangan harus mengalir dan tidak boleh tergenang.
