PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 50
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki risiko psikologi. (2) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. beban kerja berlebih; b. ketidakpuasan kerja;
c. konflik di tempat kerja; d. kurangnya penghargaan; e. kurangnya dukungan dari rekan kerja dan atasan; dan f. ketidakjelasan tugas dan tanggung jawab. (3) Penerapan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
