PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 49
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan Ergonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki sumber bahaya Ergonomi. (2) Sumber bahaya Ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. luas tempat kerja; b. penempatan barang di tempat kerja; c. postur tubuh saat bekerja; d. durasi kerja; dan e. penanganan beban manual (manual handling). (3) Standar pemeriksaan ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
