PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 48
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan faktor biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. sumber air yang memiliki potensi bahaya bakteri escherichia coli; dan b. hewan pengerat dan serangga. (2) Standar baku mutu terhadap pemeriksaan faktor biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
