PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 39
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki: a. pencahayaan alami; dan b. pencahayaan buatan. (2) Pemeriksaan pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap desain bangunan untuk melihat intensitas cahaya yang
bersumber dari sinar matahari sesuai standar intensitas cahaya. (3) Pemeriksaan pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran apabila pencahayaan alami tidak memenuhi standar intensitas cahaya.
