PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 38
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan iklim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki sumber bahaya tekanan panas. (2) Pemeriksaan sumber bahaya tekanan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang terdapat sumber panas dan/atau memiliki ventilasi yang tidak memadai.
