PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 37
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Pemeriksaan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan terhadap lingkungan kerja pelayaran yang memiliki sumber bahaya kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang-ulang dari pengoperasian peralatan kerja.
