PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 36
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
Faktor fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebisingan; b. iklim kerja; c. pencahayaan; d. intensitas getaran; dan e. gelombang frekuensi radio dan/atau gelombang mikro.
