PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 35
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa lingkungan kerja pelayaran. (2) Tim pemeriksa lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKP. (3) Tim pemeriksa lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum atau lingkungan kerja; b. ahli keselamatan dan kesehatan kerja muda, madya, atau utama lingkungan kerja; c. dokter yang mempunyai sertifikat Higiene perusahaan dan kesehatan, keselamatan kerja; d. penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau e. tenaga kesehatan lingkungan.
