PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 34
BAB 3 — PEMERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA PELAYARAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan terhadap: a. faktor fisika; b. faktor kimia; c. faktor biologi; d. ergonomi; e. psikologi;
f. higiene dan sanitasi; dan g. peralatan keselamatan kerja. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. kantor unit pelaksana teknis; b. gudang; c. bengkel; d. menara suar; e. stasiun radio pantai; f. stasiun vessel traffic service;
g. Kapal negara; h. dermaga; i. terminal; j. lapangan penumpukan; k. galangan Kapal; dan l. fasilitas pokok atau fasilitas penunjang pelabuhan lainnya.
