Pasal 31
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Kategori kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) digolongkan menjadi: a. kategori 1: sehat, tidak ada batasan pekerjaan (fit for unrestricted sea service); b. kategori 2: sehat, tidak ada batasan tetapi memerlukan pengawasan medis (fit for unrestricted sea service, subject to medical surveillance); c. kategori 3: sehat, dengan batasan pekerjaan (fit for sea service with restrictions); d. kategori 4: tidak sehat sementara (temporarily unfit for sea service); dan e. kategori 5: tidak sehat permanen (permanently unfit for sea service). (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran diberikan buku atau lembar status kesehatan
(medical check up record) dan surat keterangan sehat sesuai dengan format contoh 14 dan contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Keterangan Sehat sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
