PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 32
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
Penilaian hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan pemeriksaan kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut berdasarkan pedoman penilaian.
