PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 30
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran. (2) Hasil pemeriksaan kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut untuk menentukan kategori kesehatan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran. (3) Hasil penilaian yang dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku catatan medik (medical record).
