PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 29
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
Untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran harus melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk dan tanda pengenal pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan b. pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
