Pasal 28
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Rumah Sakit atau Klinik Utama melakukan pencetakan sertifikat kesehatan Pelaut melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Kesehatan Pelaut INDONESIA. (2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kalender sejak mendapat persetujuan dari tim verifikasi BKKP. (3) Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencetakan ulang dalam hal: a. terlambat melakukan pencetakan sertifikat kesehatan pelaut; dan/atau b. kesalahan pengisian pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan pelaut. (4) Dalam melakukan permintaan pencetakan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit atau Klinik Utama menyampaikan alasan permintaan pencetakan ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Kesehatan Pelaut INDONESIA. (5) Permintaan pencetakan ulang sebagaimana ayat (4) akan dilakukan persetujuan ulang oleh tim verifikasi BKKP.
