PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 27
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Berdasarkan pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi BKKP. (2) Tim verifikasi BKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKP.
(3) Tim verifikasi BKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan yang terdiri atas: a. kesesuaian data Pelaut; b. nomor seri basic safety training; c. jabatan Pelaut; d. foto Pelaut; e. masa berlaku sertifikat kesehatan Pelaut; dan f. hasil pemeriksaan kesehatan.
