PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 26
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pengisian data dan hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut oleh BKKP, Rumah Sakit, atau Klinik Utama dilakukan pada aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Kesehatan Pelaut INDONESIA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan. (2) Proses pengisian data dan hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kalender sejak pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pelaut. (3) Pengisian data dan hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap Pelaut yang dinyatakan sehat.
