PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 25
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pemeriksaan kesehatan Pelaut yang dilaksanakan oleh BKKP dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan kesehatan Pelaut yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit atau Klinik Utama dikenakan tarif yang ditetapkan oleh masing-masing Rumah Sakit atau Klinik Utama setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal.
