Pasal 24
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pelaut dapat mengajukan permohonan pemeriksaan banding yang disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala BKKP. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh BKKP. (3) Kepala BKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menunjuk Rumah Sakit kelas A atau Rumah Sakit kelas B untuk melakukan pemeriksaan banding. (4) Hasil pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh komite kesehatan Pelaut yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Komite kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. organisasi profesi bidang kesehatan kelautan; b. asosiasi pelaut; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; dan e. instansi terkait lainnya. (6) Hasil pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keputusan akhir dan tidak dapat dilakukan upaya lain oleh Pelaut.
