PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 21
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Sertifikat kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) berlaku paling lama: a. 2 (dua) tahun, untuk Pelaut berusia di atas 18 (delapan belas) tahun; dan b. 1 (satu) tahun, untuk Pelaut berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan Kadet. (2) Sertifikat kesehatan Pelaut yang diberikan kepada Kadet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperpanjang.
