Pasal 20
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Kategori kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas: a. kategori 1: sehat, tidak ada batasan pekerjaan (fit for unrestricted sea service);
b. kategori 2: sehat, tidak ada batasan tetapi memerlukan pengawasan medis (fit for unrestricted sea service, subject to medical surveillance); c. kategori 3: sehat, dengan batasan pekerjaan (fit for sea service with restrictions); d. kategori 4: tidak sehat sementara (temporarily unfit for sea service); dan e. kategori 5: tidak sehat permanen (permanently unfit for sea service). (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut dinyatakan masuk dalam kategori 1, kategori 2, dan kategori 3, Pelaut diberikan buku atau lembar status kesehatan (medical check up record) dan sertifikat kesehatan Pelaut. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut dinyatakan masuk dalam kategori 4 dan kategori 5, Pelaut hanya diberikan buku atau lembar status kesehatan (medical check up record).
