Pasal 19
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Hasil pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan penilaian oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut untuk menentukan kategori kesehatan Pelaut. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil penilaian yang dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam: a. buku catatan medik (medical record); dan b. buku atau lembar status kesehatan (medical check up record), sesuai dengan format contoh 12 dan contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
