PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 16
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pelaut harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda pengenal/ paspor/ buku Pelaut; b. fotokopi Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training; dan c. pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Pas foto sebagaimana dimaksud pada (1) huruf c terdiri atas: a. pas foto latar warna biru bagi Pelaut di bagian deck; b. pas foto latar warna merah bagi Pelaut di bagian mesin; atau
c. pas foto latar warna putih bagi Pelaut di bagian departemen lain.
