Pasal 17
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Untuk pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf g, dilakukan pemeriksaan fisik, psikologi/jiwa, laboratorium, radiologi, dan penunjang lainnya. (2) Pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g hanya dilakukan pemeriksaan fisik terhadap penglihatan dan pendengaran. (3) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Sertifikat Kesehatan Pelaut yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Surat Keterangan Kesehatan Telinga yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sesuai dengan format contoh 10 dan contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaut yang bertugas di bagian steward department selain dilakukan pemeriksaan kesehatan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan tambahan meliputi: a. pemeriksaan anal swab; b. pemeriksaan kulit, kuku kaki dan tangan, serta rambut; dan c. alloanamnesa lebih diperhatikan terhadap orang yang mempunyai riwayat sakit kulit, diare, gangguan pencernaan, dan sakit kuku. (6) Selain pemeriksaan kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaut yang melakukan
pekerjaan bawah air dan sebagai rescue team melakukan pemeriksaan tambahan meliputi: a. pemeriksaan di ruang udara bertekanan tinggi; b. pemeriksaan spirometri; dan c. pemeriksaan radiologis atau rontgen tulang panjang.
