PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT, TENAGA PENUNJANG...
Pasal 15
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan berdasarkan kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama organisasi profesi terkait.
