Pasal 14
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), direktur Rumah Sakit atau Klinik Utama, dokter umum, atau dokter spesialis mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala BKKP sesuai dengan format contoh 7 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format contoh 8 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi sertifikat pelatihan higiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk dokter; c. fotokopi ijazah dokter umum atau dokter spesialis; d. fotokopi surat tanda registrasi dan/atau surat ijin praktek; e. pas foto berwarna terbaru 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; dan f. surat keterangan pengalaman praktek di bagian medical check up paling singkat 1 (satu) tahun dari Rumah Sakit atau Klinik Utama.
