Pasal 11
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
Pemegang sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kesehatan, dan ketenagakerjaan; b. memenuhi sistem penyelenggaran pemeriksaan kesehatan Pelaut sesuai dengan International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978 dan Maritime Labour Convention 2006 beserta amandemennya; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan pemeriksaan kesehatan Pelaut; d. menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal; dan e. membayar penerimaan negara bukan pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
