Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Dalam hal hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai institusi pemeriksa kesehatan Pelaut sesuai dengan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Setelah diterbitkannya sertifikat Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKKP mengumumkan melalui laman BKKP.
