Pasal 12
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT DAN TENAGA PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, permohonan disampaikan oleh direktur Rumah Sakit atau Klinik Utama, dokter umum, atau dokter spesialis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala BKKP dengan melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dokter pemeriksa kesehatan Pelaut. (2) Penetapan dokter pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat
sesuai dengan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dokter pemeriksa kesehatan Pelaut. (4) Dokter pemeriksa kesehatan Pelaut yang mendapatkan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dikukuhkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
