PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 9
(1) Komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dihitung berdasarkan komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
