PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 8
Biaya produksi kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut meliputi: a. biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ditambah keuntungan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk setiap perjalanan kapal dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan atau round voyage dari pelabuhan asal kembali ke pelabuhan asal yang menggunakan kapal utama dan/atau kapal penghubung; b. biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang sudah dilayani oleh angkutan komersial dengan menggunakan pemanfaatan ruang muat kapal yang sudah ada; c. biaya yang dibebankan untuk pelayanan bongkar muat barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan.
