Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap armada yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) atau Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dengan mekanisme penugasan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan adanya keterbatasan armada pada penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak kontrak ditandatangani dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
