Pasal 6
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut. (2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut. (4) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, terhitung sejak kontrak ditandatangani dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
