PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 5
(1) Trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
