Pasal 4
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut. (3) Ketentuan mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang tercantum dalam Shipping Instruction tidak sesuai dengan jenis barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) barang tersebut tidak diangkut. (5) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis barang yang diangkut dengan dokumen Shipping Instruction, penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
