PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 3
(1) Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction (SI). (2) Shipping Instruction wajib memuat informasi berupa nama kapal, nama pengirim, nama penerima barang, nama dan jenis barang, jumlah berat dalam ton dan volume barang, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (3) Dalam hal barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut tidak dilengkapi dan/atau tidak sesuai dengan Shipping Instruction maka barang tersebut tidak diangkut. (4) Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN standar operasional prosedur Shipping Instruction.
