PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 10
(1) Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, dalam menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bersedia memberikan pelayanan muatan pada jaringan trayek yang dilayari; b. menguasai kapal untuk mengangkut barang; dan c. menyediakan kapal pengganti dalam rangka keberlangsungan pelayanan publik jika kapal utama rusak atau sedang melakukan docking. (2) Kewajiban pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kapal Khusus Ternak.
