PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 11
Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; dan d. mendapatkan laporan realisasi perjalanan kapal atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
