Pasal 12
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut berkewajiban: a. menerima penugasan melalui kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan
pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut; b. mematuhi kontrak; c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut setiap voyage atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; d. melayari jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner) yang telah ditetapkan; e. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan angkutan barang di laut; f. menggunakan layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online; dan g. mengoperasikan peralatan tracking system secara terus menerus guna keperluan monitoring operasi dan pergerakan kapal.
