PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 13
(1) Pengawasan teknis dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Hasil pengawasan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
