Pasal 14
(1) Pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilaksanakan berdasarkan realisasi voyage. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang dicairkan
sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan realisasi voyage dari hasil perhitungan verifikasi dokumen. (4) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib melampirkan laporan hasil verifikasi Konsultan Pengawas terhadap tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. (5) Tata cara pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi kinerja pelayanan angkutan
barang di laut.
