PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 19
(1) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
