PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1550); dan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 61); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
