PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 18
(1) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Direktur Jenderal menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
