PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk...
Pasal 17
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
