PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 7
BAB 2 — PENGOPERASIAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf c, yang mengoperasikan kereta api barang untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), dan/atau limbah B3 harus memiliki pengetahuanmengenai : a. sifat dan karakteristik barang yang diangkut; dan
b. tata cara muat, penyusunan, pengangkutan dan pembongkaranbahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. (2) Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan oleh instansi atau lembaga yang bertanggung jawab di bidang bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.
